KUPANG,
Gara-gara membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu, Hedi Kurnia Yudha
divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara
Timur (NTT).
Sidang putusan perkara tersebut dipimpin hakim ketua Nuril Huda didampingi hakim anggota Theodora Usfunan dan Prasetyo Utomo, Rabu (27/4/2016).
Selain Hedi yang divonis empat bulan penjara, pemilik KTP palsu, Abdul Azis Naiheli, diganjar hukuman lima bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Kupang, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dan tujuh bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang tentang administrasi kependudukan.
Perbuatan keduanya terbukti melanggar Pasal 94 Undang-Undang 23 Nomor 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa yang tanpa didampingi pengacara menerima hasil putusan tersebut.
Sidang putusan perkara tersebut dipimpin hakim ketua Nuril Huda didampingi hakim anggota Theodora Usfunan dan Prasetyo Utomo, Rabu (27/4/2016).
Selain Hedi yang divonis empat bulan penjara, pemilik KTP palsu, Abdul Azis Naiheli, diganjar hukuman lima bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Kupang, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dan tujuh bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang tentang administrasi kependudukan.
Perbuatan keduanya terbukti melanggar Pasal 94 Undang-Undang 23 Nomor 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa yang tanpa didampingi pengacara menerima hasil putusan tersebut.
No comments:
Post a Comment