Yusril: Pak Ahok Enggak "Ngerti" Hukum


Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra saat di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

JAKARTA,  Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak mengerti hukum. Pasalnya, Ahok sempat khawatir jika Yusril dijadikan kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta. Kekhawatiran Ahok muncul karena Yusril pernah membela pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya, saat berhadapan dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Berarti, Pak Ahok itu enggak ngerti hukum. Advokat itu kerja pakai kode etik," kata Yusril di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).
Jika dirinya menjadi kuasa hukum Pemprov DKI, maka secara kode etik, ia tak mungkin membela lawan dari pemerintah. Jika itu terjadi, maka ia melanggar kode etik pengacara.
"Kalau saya ini lawyer Pemda (Pemprov) DKI, saya enggak mungkin ada orang lain ya saya bela lawan Pemda (Pemprov) DKI. Itu enggak boleh. Itu ada kode etiknya," kata Yusril.
Advokat ini pernah diminta oleh Joko Widodo ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk memperkuat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Namun, hingga kini, Pemprov DKI tak pernah menjadikan dirinya kuasa hukum resmi.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga membantah, dirinya menjadi kuasa hukum Luar Batang dan Bidaracina lantaran kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia mengaku murni menjadi pembela karena untuk kepentingan rakyat.
"Kapan saya belain penguasa? Bidaracina kan rakyat, rakyat lawan Pak Ahok," kata Yusril.
Ahok sebelumnya mengakui, Jokowi sempat berniat menggunakan jasa pengacara untuk membantu Biro Hukum DKI. Namun, menurut dia, rencana itu urung dilakukan. Sebab, kata Ahok, Pemprov DKI khawatir, pengacara yang membantu mereka bukan bekerja untuk kepentingan warga Jakarta.

No comments:

Post a Comment