Pemprov DKI Bantah Minta Warga Luar Batang Wakafkan Tanah Mereka


Tanda penolakan warga Luar Batang, Jakarta Utara, atas rencana penggusuran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam spanduk di sudut permukiman Luar Batang, Kamis (28/4/2016) siang. Warga menolak semua bentuk dan alasan penggusuran, mulai dari jalur hijau, ruang terbuka hijau, sampai revitalisasi kawasan wisata rohani Masjid Luar Batang.

JAKARTA, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah membantah Pemprov DKI Jakarta meminta warga Luar Batang mewakafkan lahan mereka.
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan membeli lahan warga yang bersertifikat.
"Wakaf itu kalau saya punya lahan terus saya kasih nih buat jalanan, makam, musholla, masjid, gereja. Kalau ini bukan wakaf, tapi beli," kata Saefullah, seusai mengikuti rapat penataan Luar Batang, di Balai Kota, Jumat (29/4/2016).
"Jadi kalau ada warga di sekitar masjid yang status tanahnya jelas dan dilengkapi sertifikat yang dibenarkan, menurut undang-undang ya dibayar. Kami akan bayar sesuai dengan harga appraisal (taksiran)," kata Saefullah.
Sehingga Saefullah meminta Lurah, Camat, dan Wali Kota Jakarta Utara menginventarisasi warga. Sebab, nantinya pembelian lahan itu untuk merapikan Masjid Luar Batang.
Pemprov DKI Jakarta berencana membangun plaza di depan Masjid Luar Batang. "Tapi kan mereka enggak mau pindah jauh-jauh dari situ, makanya kami carikan lokasi apartemen (pembangunan rusun) yang enggak jauh dari situ," kata Saefullah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya meminta Saefullah menjadi mediator antara Pemprov DKI dengan pengurus Masjid Luar Batang.
Kemudian pengurus masjid akan berkomunikasi dengan warga sekitar untuk bersedia menjual lahannya kepada DKI.
"(Penertiban) yang di Luar Batang kan dievaluasi, karena lahan di sana ada sertifikat. Makanya dijual dulu dong ke kita," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut.

No comments:

Post a Comment