Kalah dari Warga Bidara Cina, Pemprov DKI Akan Ajukan Kasasi
Kelompok warga yang menolak dilakukannya penggusuran saat melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/10/2015). Warga yang menolak penggusuran berasal dari sejumlah kawasan yang akan ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI, seperti dari Bukit Duri, Bidara Cina, dan Ancol.
JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memenangkan warga Bidara Cina, Jakarta Timur dalam sengketa lahan untuk proyek sodetan Ciliwung. "Jadi kita memang mau mengajukan proses kasasi ke MA. Dalam tujuh hari ke depan kita sudah harus mengajukan kasasi," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana di Balai Kota, Kamis (28/4/2016).
Menurut Yayan, karena perkara ini terkait pengadaan lahan untuk kepentingan umum, maka Pemprov dapat langsung menempuh upaya hukum kasasi, tanpa melalui banding seperti perkara umumnya.
"Karena itu proses acaranya yang khusus untuk pengadaan tanah, itu kan penetapan lokasi ya. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jadi dia punya prosedur sendiri, berbeda dengan perkara yang lain," kata dia.
Hingga kini, Pemprov DKI masih menunggu salinan putusan dari PTUN. Dari salinan itulah, kata dia, nantinya akan dapat diketahui langkah-langkah apa yang perlu dilakukan Pemprov DKI dalam upaya pengajuan kasasi.
"Kita belum dapat salinan putusan resminya, jadi saya belum tahu persis proses pertimbangan hukumnya. Cuma kita lagi memproses upaya hukum lanjutannya," ujar dia.
Warga Bidara Cina sebelumnya mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment