JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka.
Andi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau
janji kepada anggota DPR, KPK kembali menetapkan tersangka ATT, seorang
anggota Komisi V DPR," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk
Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Andi diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama
Abdul Khoir. Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku
dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.
Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp
30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70
miliar.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek
sebesar Rp 170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan
diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.
Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.
Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap.
No comments:
Post a Comment