Persentase Persyaratan Calon dari Parpol dalam Pilkada Kini Mengerucut pada Dua Opsi

JAKARTA,  Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, masih ada dua alternatif dalam pembahasan persentase persyaratan pencalonan oleh partai politik dalam pilkada serentak 2017. "Masih ada dua pendapat tapi sudah mengerucut," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Rabu (27/4/2016).
Pertama, persentase calon dan pasangan calon yang diajukan partai politik adalah 20 persen dari perolehan kursi DPRD dan 25 persen perolehan suara pada pemilu DPRD.
Ini sesuai dengan syarat yang telah digunakan pada pilkada serentak 2015.
Kedua, persentase calon dan pasangan calon yang diajukan partai politik adalah 15 persen perolehan kursi DPRD dan 20 persen perolehan suara pada pemilu DPRD.
Menurut Rambe, pemerintah berkeinginan tetap mempertahankan alternatif pertama. Dengan demikian, diharapkan, kualitas pilkada tetap terjaga.
"Kami tetap berkeinginan pilkada satu putaran. Agar kualitas sempurna sejak awal," ucap Rambe.
Rambe menambahkan, adanya keinginan fraksi untuk menyetarakan calon perseorangan.
"Kaitannya dengan calon perseorangan adalah kita bukan bicara dinaikkan, tapi menyetarakan. Karena keputuan MK itu menyatakan persentase 6,5-10 dari jumlah penduduk ke jumlah DPT (daftar pemilih tetap)," kata Rambe.
Perubahan dari jumlah penduduk ke jumlah DPT, menurut Rambe, memberi selisih 40 persen.
Selain itu, adanya penguatan syarat administratif berupa verifikasi nomor induk kependudukan.

No comments:

Post a Comment