Yusril Pertanyakan Pernyataan Kepala BPN soal Status Luar Batang Tanah Negara


Yusril Ihza Mahendra mendatangi warga Kampung Luar Batang

JAKARTA, Kuasa hukum Kampung Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan yang menyebut tanah Luar Batang adalah milik negara tidak memiliki dasar hukum. Yusril menyebut bahwa pemerintah tidak pernah memiliki tanah, tetapi hanya menguasai untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
"Negara tidak memiliki tanah. Negara hanya menguasai tanah dan mengatur pemanfaatannya untuk kepentingan rakyat, jadi tidak ada dasar hukumnya," ujar Yusil di Kota Kasablanka, Kamis (28/4/2016).
Yusril juga mengatakan, jika sebuah instansi pemerintah ingin memiliki tanah, statusnya sama dengan perusahaan swasta dan orang perseorangan, yakni dengan mengurus perizinan di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Yusril mencontohkan, jika ingin memiliki tanah untuk membangun pusat pendidikan dan pelatihan (pusdiklat), pemerintah harus membeli tanah tersebut. Namun, jika tidak ada hak atas kepemilikan tanah, maka pemerintah harus memohon kepada BPN.
"Kalau dibilang tanah milik negara, maksudnya apa? Karena itu, pejabat pemerintah tidak mengerti hukum tanah," ujar Yusril.
Sebelumnya, Menteri Ferry Mursyidan Baldan memastikan, tanah Luar Batang merupakan tanah milik negara.
"Itu tanah negara," kata Ferry saat ditemui di Istana, Rabu (27/4/2016) sore.
Namun, Ferry tidak menampik bahwa lahan tersebut, seiring perjalanan waktu, dikuasai oleh masyarakat umum sehingga seolah-olah lahan sudah milik masyarakat.

No comments:

Post a Comment