DPRD DKI Minta agar Dana CSR Digunakan untuk Sewa Rusun


Rusun Marunda, Cilincing Jakarta Utara

JAKARTA, DPRD DKI Jakarta memberikan tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2015 yang sebelumnya sudah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan anggota DPRD DKI, salah satunya adalah mengenai alokasi dana CSR (corporate social responsibility). Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS, Dite Abimanyu, membacakan rekomendasi tersebut dalam rapat paripurna.
"Meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengarahkan alokasi penggunaan dana hibah dan CSR ini tidak digunakan untuk kegiatan yang masih bisa dibiayai APBD," kata Dite dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (29/4/2016).
Kegiatan yang masih bisa dibiayai APBD antara lain seperti pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), bus tingkat wisata, bus transjakarta, dan rumah susun sewa. Dite mengatakan seandainya pembangunan tersebut menggunakan dana APBD dan bukan CSR, penyerapan APBD akan meningkat.
Seharusnya, kata Dite, dana CSR digunakan untuk hal-hal yang tidak bisa dibiayai oleh APBD. Misalnya untuk memberi uang kerohiman bagi warga korban penggusuran. Selama ini uang kerohiman tidak boleh diberikan menggunakan dana CSR.
"Misalnya untuk bantuan sewa rusunawa bagi warga yang direlokasi, pembangunan sarana umum, sarana bermain, dan sarana ekonomi pada rusunawa yang baru ditempat oleh warga korban relokasi. Kemudian juga untuk bantuan korban bencana, bantuan masyarakat miskin, dan yang lain," kata Dite.
Karena itu, DPRD DKI merekomendasikan kepada Balegda DPRD DKI untuk membuat peraturan daerah tentang CSR dari swasta dan pengalokasiannya bagi pembangunan Jakarta.
"Selain itu juga meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap seluruh aset yang berasal dari hibah dan CSR," kata Dite.

No comments:

Post a Comment