Warga Dadap Ceng In Menolak Direlokasi ke Tempat yang Jauh dari Laut


Tampak salah satu bangunan di lokalisasi Dadap Ceng In, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/3/2016). Sebagian besar bangunan ilegal di lokalisasi Dadap berdiri di atas lahan milik PT Angkasa Pura II.

TANGERANG,  Perwakilan warga terdampak penertiban lokalisasi Dadap Ceng In, yang awalnya sepakat untuk direlokasi ke rumah susun oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, kini menolak.
Mereka kemudian meminta dipindahkan ke tempat yang serupa dengan tempat tinggal awal mereka, yakni di pesisir pantai.
Perwakilan warga beralasan mempertimbangkan pekerjaan sebagian besar warga yang merupakan nelayan.
"Rencana mau bangun rusun, masjid, pusat kuliner, itu semuanya kami tolak. Kami memohon kepada Pak Bupati untuk merelokasi warga ke kampung nelayan yang layak huni, dibangun oleh Pemda, dan ada di pesisir pantai," kata perwakilan warga sekaligus anggota Tim 12, Saepul, kepada Kompas.com di Kantor Kelurahan Dadap, Rabu (27/4/2016).
 
Tim 12 merupakan 12 orang warga Dadap Ceng In yang mengaku mewakili aspirasi warga terdampak penertiban. Menurut Saepul, warga belum tentu bisa bertahan bila nantinya dipindahkan ke pemukiman yang ada di tengah kota.
Kebiasaan mereka dan keahlian untuk melaut dikatakan Saepul telah melekat dalam diri warga Dadap Ceng In.
Pihaknya juga berencana untuk menemui Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebelum nantinya surat peringatan kedua (SP2) penertiban diberikan kepada warga.
Adapun surat peringatan pertama (SP1) penertiban lokalisasi Dadap Ceng In telah diberikan dan diterima oleh warga, tadi siang.
Serah terima SP1 dilakukan di Kantor Kelurahan Dadap untuk menghindari potensi kericuhan dari warga yang sudah ramai memenuhi kawasan Dadap Ceng In sejak Rabu pagi.
 
Menurut rencana, eksekusi penertiban lokalisasi Dadap Ceng In akan berlangsung pada 23 Mei 2016 mendatang. Jauh sebelum SP1 dilayangkan pada hari ini, pelaku usaha prostitusi dan para pekerja seks sudah meninggalkan tempat tersebut.
Mereka yang masih bertahan adalah warga yang kebanyakan bekerja sebagai nelayan.
Total warga yang terdampak penertiban adalah 387 kepala keluarga (KK), yang tersebar di RW 01, 02, dan 03 Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

No comments:

Post a Comment