Ternyata, DKI Belum Putus Kontrak Pengelola TPST Bantargebang


Kuasa Hukum PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).

JAKARTA, Dinas Kebersihan DKI Jakarta belum memutus kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang. Padahal, Dinas Kebersihan DKI sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, hal itu karena pihaknya akan melakukan audit terlebih dahulu. Audit tersebut untuk memeriksa kontrak Pemprov DKI kepada PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) sebagai pengelola.
"Kita telah menunjuk Pricewaterhouse Coopers, sebagi konsultan independen untuk melaksanakan audit kontrak kerjasama antara pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST," ujar Isnawa ketika dihubungi, Rabu (27/4/2016).
 
Gerobak-gerobak bermuatan sampah menumpuk di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Salah satu yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD). Isnawa mengatakan, auditor tersebut akan bekerja selama 30 hari sejak tanggal 22 April 2016 lalu. Penunjukan auditor independen berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Isnawa mengatakan, jika dalam audit tersebut ditemukan pelanggaran perjanjian kerjasama, maka Dinas Kebersihan DKI akan langsung mengeluarkan SP 3.
Pemprov DKI melayangkan SP 1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP 2 dilayangkan pada 27 November 2015.

No comments:

Post a Comment