Tanaman Ganja yang Ditanam di Apartemen Berasal dari Vietnam


Barang bukti tanaman ganja yang berumur satu minggu

JAKARTA,  DI (37), seorang desainer lulusan salah satu universitas di Singapura ditangkap polisi karena menanam ganja di kamar apartemennya. Tanaman ganja yang ditanam DI berbeda dengan ganja yang berasal dari Aceh.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho mengatakan, ganja ini berbeda dengan ganja asal Aceh. Pasalnya, ganja ini yang akan dipanen adalah bunganya, bukan daunnya.
"Ini jenis ganja dari Vietnam, bukan dari Aceh. Kalau ganja Aceh daunnya yang digunakan, kalau ini bunganya yang akan dipanen," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/4/2016).
Rudy mengatakan, selain perbedaan penggunaannya, tanaman ganja tersebut juga berbeda dari segi teksturnya. Jika tanaman ganja dari Aceh tekstur batangnya lurus, sedangkan ganja yang didapati dari DI tekstur batangnya bengkok.
"Ganja asal Aceh itu tegak batangnya, kalau ini batangnya bengkok," ucapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah kamar lantai 23 apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (25/4/2016) malam.
Kamar tersebut diketahui ditempati oleh seorang WNI berinisial DI (37). Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 pot besar pohon ganja siap panen, 7 pot besar ganja besar, 15 pot kecil pohon ganja kecil, 20 blok busa isi semaian pohon ganja, 8 paket gana kering seberat 1.500 gram, 2 buah stoples ganja kering rontokan, 10 unit lampu ultraviolet, 2 buah alat pengukur kelembapan, 2 buah kipas angin, 2 karung pupuk tanam, 2 buah stabillizer listrik, dan 5 botol pupuk semprot.
Akibat ulahnya, DI terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment