Karyawan Kargo Mencuri Paket Kiriman iPhone di Bandara Soekarno-Hatta

TANGERANG,  Salah satu karyawan PT Gapura Airport Services yang bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Andri Jasman (33), diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta seusai mengambil sejumlah gadget dari paket kiriman yang dia pindahkan. Andri merupakan operator traktor gerobak yang bertugas memindahkan paket kiriman dari gudang kargo Garuda Indonesia ke pesawat GA 204, pesawat kargo rute Jakarta-Yogyakarta, 15 Maret 2016 lalu.
"Di saat tersangka dalam perjalanan ke pesawat GA 204 mendapati barang yang terjatuh dari gerobak, lalu tersangka lihat isinya ternyata kardus handphone. Dia ambil handphone itu dan disembunyikan di belakang setir, dan tidak memberi tahu security," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Mirzal Maulana kepada Kompas.com, Jumat (29/4/2016).
Andri menyembunyikan tiga kardus handphone, yakni iPhone 6S, iPhone 6S Plus, dan Xiaomi Redmi 3. Setelah mengambil ketiga barang tersebut, Andri membawanya kepada penadah, berinisial JJK, untuk dijual.
Pertemuan Andri dengan JJK dilakukan di luar area bandara, yakni di salah satu restoran cepat saji di bilangan Slipi, Jakarta Barat. Setelahnya, JJK pun menjual tiga handphone itu.
Dua iPhone sudah dijual di Jambi dan Jakarta Selatan, sedangkan Xiaomi masih dalam penelusuran pihak kepolisian. Menurut Mirzal, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak penerima paket kiriman yang mendapati kejanggalan terhadap barangnya.
Pihak penerima pun menyampaikan komplain kepada PT TIKI JNE, selaku perusahaan yang melayani jasa pengiriman barang tersebut.

"Pas barang dikirim, ada tujuh koli. Satu kolinya itu kelihatan rusak atau dalam kondisi tidak wajar. Pas dicek, tiga handphone sudah hilang. Dari sana, polisi menyelidiki sampai menemukan pelakunya ini," tutur Mirzal.
Atas tindakannya, kedua pelaku masing-masing dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

No comments:

Post a Comment