Jokowi Gaungkan Kembali NCICD, Kehidupan Nelayan Tetap Harus Diutamakan


Warga berbaris di gunungan pasir Pulau G, saat melakukan aksi penyegelan pulau, Minggu (17/4/2016). Aksi yang diikuti ratusan warga pesisir Jakarta ini merupakan bentuk penolakan reklamasi Teluk Jakarta yang tengah berlangsung.

JAKARTA,  Megaproyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) kembali digaungkan oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengkaji ulang masterplan proyek itu.
"Presiden telah memberikan arahan kepada Bappenas untuk menyelesaikan planing besar NCICD itu yang juga terintegrasi dengan reklamasi 17 pulau yang sudah ada," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas membahas soal itu di Kantor Presiden, Rabu (27/4/2016).
Ada empat hal yang ditekankan Presiden terkait pengkajian ulang master plan NCICD.
Pertama, proyek itu tidak boleh sepenuhnya dikontrol oleh swasta. Proyek itu harus dikuasai penuh oleh pemerintah, dalam hal ini pusat dan daerah.

Kedua, pengkajian masterplan harus mengakomodir solusi atas persoalan lingkungan hidup. Contohnya menjaga ekosistem biota laut dan budidaya pohon bakau.
Ketiga, Presiden juga menekankan agar pengkajian master plan NCICD harus mengakomodir kepentingan rakyat. Dalam hal ini penduduk pesisir pantai dan nelayan.
"Presiden juga sangat menekankan bahwa proyek ini tidak ada artinya tanpa mengedepankan terhadap memberikan manfaat bagi rakyat, terutama adalah para nelayan setempat," ujar Pramono.
Terakhir, Presiden meminta agar payung hukum proyek tersebut disinkronisasi. Presiden tidak ingin proyek itu melanggar peraturan dan menjadi persoalan di kemudian hari.
Proyek NCICD pertama kali digaungkan tahun 2007 silam pasca-banjir besar di Ibu Kota. Master Plan NCICD merupakan hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda.
Implementasinya direncanakan melalui tiga tahapan yang disebut sebagai tahapan A, B dan C.
Tahap A adalah membangun tanggul pantai dan sungai, membentuk kembali garis pantai, dan perlindungan masyarakat serta asetnya.
Tahap B merupakan upaya untuk membangun tanggul di laut di sebelah barat, pembangunan infrastruktur, kolam air tawar, membangun konektifitas, reklamasi, dan membangun serta memperbaiki kondisi lingkungan yang telah rusak.
Pada tahap C akan dilakukan pengembangan tanggul laut di sebelah timur, membangun zona ekonomi pelabuhan, melanjutkan jaring konektifitas, membangun lingkungan baru, dan menyediakan pengolahan limbah padat.

No comments:

Post a Comment