Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, sebelumnya berencana untuk
memindahkan ratusan kepala keluarga, umumnya nelayan, di Dadap Ceng In
itu ke rumah susun yang lokasinya masih berdekatan dengan Dadap.
"Awalnya kan ada rencana buat nempatin rusun di daerah Rawa Bokor. Karena pertimbangan lumayan jauh dari sini, jadinya direlokasi sementara ke rumah kontrakan yang kita sewa. Lokasinya dekat, di belakang kantor Kelurahan Dadap," kata Muhardi saat ditemui di Kantor Kelurahan Dadap, Rabu (27/4/2016).
Menurut Muhardi, 400 unit rumah yang dikontrakkan itu merupakan milik masyarakat. Pemkab Tangerang menyewa ratusan rumah tersebut dengan biaya sewa yang telah disepakati pemilik rumah, yakni Rp 600.000 per bulan, belum termasuk biaya listriknya.
Lama waktu kontrak 1,5 tahun. Biaya mengontrak akan ditanggung Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Bukan pakai APBD, Pak Bupati pakai CSR (Corporate Social Responsibility) karena secara aturan itu tidak diperkenankan," tutur Muhardi.
Pihak Kecamatan Kosambi bersama Kelurahan Dadap akan mengatur waktu untuk mengajak warga Dadap Ceng In melihat kondisi rumah kontrakan yang ditawarkan sebagai tempat relokasi sementara itu.
Saat warga Dadap Ceng In (387 kepala keluarga) tinggal di sana, Pemkab Tangerang berjanji untuk membangun rusun khusus bagi para nelayan. Pemkab akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun rusun di lahan bekas lokalisasi prostitusi Dadap Ceng In.
"Awalnya kan ada rencana buat nempatin rusun di daerah Rawa Bokor. Karena pertimbangan lumayan jauh dari sini, jadinya direlokasi sementara ke rumah kontrakan yang kita sewa. Lokasinya dekat, di belakang kantor Kelurahan Dadap," kata Muhardi saat ditemui di Kantor Kelurahan Dadap, Rabu (27/4/2016).
Menurut Muhardi, 400 unit rumah yang dikontrakkan itu merupakan milik masyarakat. Pemkab Tangerang menyewa ratusan rumah tersebut dengan biaya sewa yang telah disepakati pemilik rumah, yakni Rp 600.000 per bulan, belum termasuk biaya listriknya.
Lama waktu kontrak 1,5 tahun. Biaya mengontrak akan ditanggung Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Bukan pakai APBD, Pak Bupati pakai CSR (Corporate Social Responsibility) karena secara aturan itu tidak diperkenankan," tutur Muhardi.
Pihak Kecamatan Kosambi bersama Kelurahan Dadap akan mengatur waktu untuk mengajak warga Dadap Ceng In melihat kondisi rumah kontrakan yang ditawarkan sebagai tempat relokasi sementara itu.
Saat warga Dadap Ceng In (387 kepala keluarga) tinggal di sana, Pemkab Tangerang berjanji untuk membangun rusun khusus bagi para nelayan. Pemkab akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun rusun di lahan bekas lokalisasi prostitusi Dadap Ceng In.
No comments:
Post a Comment