Perkosa Dua Anak Kandung, Buruh Bangunan Terancam 15 Tahun Penjara

PANGKALPINANG, Seorang buruh bangunan berinisial AN di daerah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi karena mencabuli dua anak kandungnya.
Di hadapan polisi, tersangka berdalih menyetubuhi anaknya yang berumur 17 tahun dan 12 tahun karena istrinya menolak diajak berhubungan intim.
"Saya bilang sama istri, 'Orang yang belum menikah saja mau berhubungan, mengapa kita yang suami-istri tidak'," ujar AN di hadapan tim penyidik Polsek Sungailiat, Kamis (28/4/2016).
Tersangka mengaku baru pertama kali meniduri kedua anaknya. Ia melakukannya empat bulan lalu pada anaknya yang berumur 17 tahun. Anak kedua 12 tahun disetubuhi pada Minggu (24/4/2016). Pencabulan itu dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah.
Tersangka mengaku hanya memperkosa kedua anak kandungnya, masing-masing satu kali. Setelah melakukan aksinya, tersangka pun sempat memberikan uang Rp4 ribu kepada anaknya.
Tindakan tersangka terbongkar setelah korban mengeluh kepada temannya di sekolah karena merasa sakit pada bagian kemaluan.
Guru sekolah yang mengetahui kejadian ini langsung memanggil ibu korban dan melaporkannya pada polisi.
Selama di kantor polisi, istri korban menangis dan enggan berbicara.
Kepala Polsek Sungailiat Ajun Komisaris Polisi Gineung PKF mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya di daerah Sungailiat.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment