Polisi Pusing Saat Berada di Ruangan Tempat Ganja Ditanam di Apartemen


Jajaran Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus penanaman ganja di dalam kamar apartment pada Rabu (27/4/2016.

JAKARTA, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrisal mengatakan tanaman ganja yang ditanam DI (37) di unit apartemennya jika dicium saja bunganya bisa menyebabkan rasa pusing di kepala. Hal tersebut ia katakan saat ia pertama kali menggerebek apartmen DI di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Ia menceritakan saat proses penggerebekan tersebut dirinya merasakan pusing setelah berdiam diri di apartemen tersebut kurang lebih sekitar tiga puluh menit.
"Saya di dalam ruangan (apartemen) itu 30 menit pusing, padahal ini belum kering, bisa dibayangkan kalau sudah kering gimana," ujar Afrisal di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/4/2016).
Afrisal mengaku dirinya baru menemukan jenis tanaman ganja seperti yang ditanam DI, di Indonesia. Ia menuturkan jika kita mencium bunga dari tanaman ganja tersebut selama kurang lebih tiga puluh menit akan menyebabkan rasa pusing seperti menghisap ganja.
"Mencium bunganya saja selama 30 menit bisa fly kita. Baru ditemukan pohon ganja seperti ini di indonesia," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah kamar lantai 23 apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Senin (25/4/2016) malam.
Kamar tersebut diketahui ditempati oleh seorang WNI berinisial DI (37). Dari tangan pelaku polisi menyita 6 pot besar pohon ganja siap panen, 7 pot besar ganja besar, 15 pot kecil pohon ganja kecil, 20 blok busa isi semaian pohon ganja, 8 paket gana kering seberat 1.500 gram, 2 buah toples ganja kering rontokan, 10 unit lampu ultraviolet, 2 buah alat pengukur kelembapan, 2 buah kipas angin, 2 karung pupuk tanam, 2 buah stabillizer listrik, 5 botol pupuk semprot.
Akibat ulahnya, DI terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment