Andi Taufan Tiro, dari Kontroversi Tampar Petugas Bandara hingga Jadi Tersangka KPK


Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/4/2016).

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menambah satu lagi anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kali ini, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka.
Nama Andi Taufan Tiro pernah menjadi sorotan publik karena sikap arogannya pada 2012 lalu. Saat itu, Andi diberitakan menampar pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Andi yang tidak sabar mengantre di pintu imigrasi kemudian mendorong seorang pegawai Bea dan Cukai. Akibat hal tersebut, Andi diberikan sanksi lisan oleh Badan Kehormatan DPR RI.

Andi juga pernah terpancing emosi saat baru selesai diperiksa di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
Saat itu, Andi ditanyakan oleh awak media, apakah dirinya siap menjadi tersangka berikutnya dalam kasus suap yang telah menyeret dua anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto sebagai tersangka.
Andi terlihat kesal dan berbalik bertanya kepada awak media yang bertanya.
"Wah serem amat Bos kalau siap jadi tersangka. Kamu siapa namanya, biasa di sini ya?" kata Andi sambil menunjuk salah satu awak media di Gedung KPK.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi sempat memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada anggota DPR, termasuk Andi. Dalam persidangan, Andi sempat kesal kepada hakim, karena disebut menerima uang dari Abdul Khoir dan mengusulkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Siapa yang katakan itu Yang Mulia? Itu benar aspirasi saya atau tidak?" kata Andi.
"Saya tidak tahu, ya dibuktikan saja Yang Mulia. Saya Islam, saya telah bersumpah, saya tahu hukuman dari perkataan saya," lanjut Andi.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek dari dana aspirasi sebesar Rp170 miliar.
Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Ada pun, uang yang telah diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp7,4 miliar.
Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment