JAKARTA, Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam praktik peradilan di
Indonesia. Salah satu masalah yang sangat mengkhawatirkan adalah praktik
percaloan pemenangan perkara di peradilan.
Terbukti
dalam investigasi Ombudsman RI, tenaga peradilan meminta uang jasa
percaloan kepada para pencari keadilan hingga mencapai puluhan juta
rupiah.
Pimpinan Ombudsman RI, Ninik Rahayu
mengatakan, temuan ini diperoleh dari investigasi atas inisiatif sendiri
dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dan
administrasi peradilan di Indonesia.
Investigasi ini fokus pada pelayanan pendaftaran perkara, jadwal sidang, pemberian salinan dan petikan putusan.
Fokus
pengawasan tersebut berdasarkan tren pengaduan masyarakat ke kantong
Ombudsman RI yang jumlahnya kian tahun semakin meningkat.
“Praktik
percaloan menjadi temuan terbanyak dari investigasi ini dan nominal
uang yang diminta untuk janji pemenangan perkara pun sangat banyak
hingga puluhan juta rupiah,” kata Ninik dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Ninik mengatakan, pelbagai temuan maladministrasi ini diperoleh tim melalui metode mystery shopper atau berpura-pura menjadi pengguna pelayanan ke sejumlah pengadilan negeri.
Hasilnya,
diperoleh temuan penyimpangan prosedur pada pendaftaran perkara,
keterlambatan pelaksanaan jadwal sidang, penyimpangan prosedur dalam
penyerahan salinan putusan dan petikan putusan, praktik percaloan, dan
tidak terpenuhinya standar pelayanan di pengadilan.
Pimpinan Ombudsman RI lain, Adrianus
Meliala menambahkan, temuan investigasi Ombudsman RI ini semakin
menegaskan kondisi peradilan yang sangat mengkhawatirkan.
Kondisi ini juga semakin mempertebal Rule of Law Index 2015 yang dirilis World Justice Project, Washington DC.
Indeks
yang memotret praktik peradilan di tiga kota besar pada 102 negara ini
menyatakan penegakan hukum Indonesia sangat rendah.
Indeks
ini menempatkan Indonesia di peringkat 52 dari 102 negara dunia.
Indonesia juga termasuk berada di antara peringkat terbawah di antara 15
negara Asia-Pasifik, yaitu di peringkat ke-10. Peringkat Indonesia
berada di bawah Singapura, Malaysia dan Filipina.
Salah satu penyumbang poin buruk pada
pemeringkatan ini adalah rendahnya integritas dan etika di lingkungan
peradilan. Indonesia berada di peringkat ke-74 (dari 102 negara dunia)
atau ke-14 (dari 15 negara Asia-Pasifik).
Rendahnya posisi Indonesia juga karena sulitnya warga mendapat akses civil justice
melalui peradilan. Pada dimensi ini, Indonesia berada di peringkat
ke-83 (102 negara dunia) atau ke-13 (dari 15 negara Asia-Pasifik).
“Untuk itu, hasil temuan investigasi
Ombudsman RI ini akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung dalam bentuk
saran perbaikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di
pengadilan,” kata Adrianus.
No comments:
Post a Comment