Sidang putusan praperadilan La Nyalla di PN Surabaya, Selasa (12/4/2016)
SURABAYA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku pesimistis menang dalam sidang gugatan praperadilan La Nyalla yang kedua di Pengadilan Negeri Surabaya, karena ada dugaan campur tangan "orang pusat" dalam sidang tersebut.
Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, enggan menjelaskan siapa yang
dimaksud "orang pusat" itu. Namun pihaknya akan siap menghadapinya di
sidang nanti.
"Semua tahu lah, siapa orang pusat itu, tapi kami pasti hadapi nanti," katanya, Jumat (29/4/2016).
Dia meyakini, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur, karena memiliki alat bukti yang cukup untuk mengadili Ketua Umum PSSI itu atas kasus tindak pidana pencucian uang pada dana hibah Kadin Jatim.
"Yang jadi pertanyaan, apa bisa anak La Nyalla mendaftarkan gugatan praperadilan," ujarnya.
Awal pekan lalu, putra pertama La Nyalla, Muhammad Ali Affandi, mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangka ayahnya. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya meskipun dia tidak memiliki surat resmi Sprindik dari Kejati Jatim.
"Semua tahu lah, siapa orang pusat itu, tapi kami pasti hadapi nanti," katanya, Jumat (29/4/2016).
Dia meyakini, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur, karena memiliki alat bukti yang cukup untuk mengadili Ketua Umum PSSI itu atas kasus tindak pidana pencucian uang pada dana hibah Kadin Jatim.
"Yang jadi pertanyaan, apa bisa anak La Nyalla mendaftarkan gugatan praperadilan," ujarnya.
Awal pekan lalu, putra pertama La Nyalla, Muhammad Ali Affandi, mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangka ayahnya. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya meskipun dia tidak memiliki surat resmi Sprindik dari Kejati Jatim.
Pihak Pengadilan Negeri Surabaya menerima pendaftaran gugatan itu.
Bahkan, jadwal sidang perdana dan hakim tunggal yang memimpin sidang
sudah ditunjuk.
Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik baru yang kembali
menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Dalam Sprindik tersebut, La
Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang No 8 tahun 2010
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dana yang dimaksud adalah hibah dari Pemprov Jatim kepada instansi pimpinan La Nyalla, yakni Kadin Jatim periode 2011-2014.
Sepanjang periode itu, Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp 48 miliar. Atas dugaan kasus itu, La Nyalla terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar.
Sebelumnya, La Nyalla juga ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Dana yang dimaksud adalah hibah dari Pemprov Jatim kepada instansi pimpinan La Nyalla, yakni Kadin Jatim periode 2011-2014.
Sepanjang periode itu, Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp 48 miliar. Atas dugaan kasus itu, La Nyalla terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar.
Sebelumnya, La Nyalla juga ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
No comments:
Post a Comment