Mengaku Saudara Jenderal, Pria Ini Janji Bisa Bebaskan Tersangka Kasus Narkoba

JAKARTA, Seorang pria berinisial DD (38 tahun) dibekuk polisi karena menipu sebagai makelar kasus dengan modus mengaku bersaudara dengan seorang jenderal polisi. Kejadian bermula ketika pelapor, Rita Sulistianti (40), ingin agar kakak iparnya, Samin Ginting, yang tersangkut kasus narkoba bebas dari bui.
Keluarga Samin panik dan mencari cara agar Samin bisa bebas karena yakin Samin tak bersalah. Beberapa pekan silam, Rita kebetulan bertemu dengan DD yang mengaku bisa memuluskan perkara hukum.
DD meyakinkan Rita bahwa ia mengenal sejumlah "orang dalam", mulai dari Kapolsek hingga Kanit Reskrim. Korban yang telah yakin pun bersedia memberikan uang pelicin sebesar Rp 15 juta yang diminta DD setelah dirayu melalui telepon beberapa kali.
Agar terlihat meyakinkan, DD bahkan melakukan transaksi itu di area parkir sepeda motor Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Selama saya dan semua anggota dinas di sini, baru kali ini lihat tersangka dan mungkin baru pertama kali beraksi. Pengakuannya baru sekali," kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto, di Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Rita yang sudah telanjur memberikan uang pun merasa tertipu karena kakak iparnya tak kunjung bebas. Ia pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap DD di sebuah rumah dinas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa lalu, saat sedang mengantar burung.
DD yang diketahui memiliki hobi memelihara burung pun mengaku telah menghabiskan uang Rp 15 juta yang diberikan Rita itu untuk berfoya-foya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar jangan tergiur iming-iming makelar kasus hukum seperti DD. Masyarakat disarankan untuk mengikuti prosedur hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Tersangka mengaku punya famili bintang satu, tapi tak jelas di mana bintang satunya. Saudara jenderal mana yang bisa mengintervensi penyidik. Padahal, atensi pimpinan sendiri semua kasus narkoba itu harus dilanjut proses hukum, tak ada toleransi," kata Ary.
Atas kejahatannya itu, DD pun harus mendekam di bui dan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

No comments:

Post a Comment