Rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Minggu (7/2/2016).
JAKARTA, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, meminta izin kepada Polda Metro Jaya agar kliennya bisa diperiksa dokter dari pihak keluarga terkait adanya masalah pada paru-paru Jessica.
Menurut dokter pihak kepolisian, hasil rontgen paru-paru Jessica tidak menunjukkan adanya "kabut".
"Jadi saya minta izin beliau (Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Musyafak) supaya ada dokter paru-paru dari luar yang keluarga minta supaya bisa membaca hasil rontgen itu. Saya mendapat izin untuk mendatangkan dokter paru-paru dari rumah sakit keluarga," kata Bostam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/4/2016).
Bostam menambahkan, dokter yang direkomendasikan pihak keluarga untuk membaca hasil rontgen paru-paru Jessica berasal dari Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kehadiran dokter itu hanya untuk memastikan apakah kondisi paru-paru Jessica bermasalah atau tidak.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan jantung dan paru-paru Jessica yang dilakukan oleh tim dokter dari kepolisian menyatakan bahwa kondisi kliennya normal dan tidak mengalami masalah. Untuk lebih memastikan hal tersebut, ia akan mendatangkan dokter keluarga.
"Makanya saya datangkan dokter dari Rumah Sakit Pondok Indah agar dokter itu ketemu dengan dokter polisi. Dokter itu punya pendapat nanti kita dengar," ucapnya.
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak 30 Januari lalu. Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam yang dibelikan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida dengan level mematikan. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Jadi saya minta izin beliau (Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Musyafak) supaya ada dokter paru-paru dari luar yang keluarga minta supaya bisa membaca hasil rontgen itu. Saya mendapat izin untuk mendatangkan dokter paru-paru dari rumah sakit keluarga," kata Bostam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/4/2016).
Bostam menambahkan, dokter yang direkomendasikan pihak keluarga untuk membaca hasil rontgen paru-paru Jessica berasal dari Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kehadiran dokter itu hanya untuk memastikan apakah kondisi paru-paru Jessica bermasalah atau tidak.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan jantung dan paru-paru Jessica yang dilakukan oleh tim dokter dari kepolisian menyatakan bahwa kondisi kliennya normal dan tidak mengalami masalah. Untuk lebih memastikan hal tersebut, ia akan mendatangkan dokter keluarga.
"Makanya saya datangkan dokter dari Rumah Sakit Pondok Indah agar dokter itu ketemu dengan dokter polisi. Dokter itu punya pendapat nanti kita dengar," ucapnya.
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak 30 Januari lalu. Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam yang dibelikan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida dengan level mematikan. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
No comments:
Post a Comment