Yusril: Tanah Negara Dikuasai Negara, Bukan Dimiliki


Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (15/4/2016).

JAKARTA, Pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tanah negara merupakan tanah yang dikuasai negara tetapi negara tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Penjelasan Yusril itu merespon pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan soal tanah di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara yang disebut sebagai tanah negara.
"Saya juga dengar apa yang dikatakan Menteri Agraria kita, Ferry Mursyidan. Tapi sebagai orang hukum saya tidak pernah dengar istilah tanah negara regional. Jadi yang kita tahu, kalau itu disebut tanah negara, artinya negara itu menguasai tanah tapi sama sekali tidak memiliki tanah," kata Yusril di kediamannya di Kompleks Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
Riwayat Kampung Luar Batang sendiri menurutnya merupakan tanah partikelir atau tanah swasta yang bisa dimiliki siapa saja. Sejarah tanah di Kampung Luar Batang bermula ketika Habib Alaydrus membeli tanah itu dan menjadikannya sebuah perkampungan hingga saat ini.
Sejumlah warga di sana pun memiliki sertifikat hak atas tanah, hak guna bangunan, hak milik, girik, hingga akta jual beli sejak zaman Belanda. Surat-surat tersebut merupakan bukti kepemilikan warga.
"Bahwa negara menguasai tanah betul, tapi negara tak memiliki tanah. Bahwa kalau pemerintah mau memiliki tanah, pemerintah juga harus meminta pada BPN," kata Yusril.
Yusril mengatakan, dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa tanah dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka,  cukup jelas bahwa negara hanya menguasai tetapi tidak memiliki hak milik atas tanah.
Yusril mengatakan, negara bisa memiliki jika ia bertindak sebagai badan hukum. Ia lalu mencontohkan kepemilikan tanah di Lapas Cipinang yang atas nama Kementerian Hukum dan HAM.
Ferry Mursyidan Baldan, Rabu kemarin, memastikan tanah Luar Batang merupakan lahan milik negara. "Itu tanah negara," kata Ferry saat ditemui di Istana, Rabu sore. Namun, Ferry tidak menampik bahwa lahan tersebut, seiring perjalanan waktu, dikuasai oleh masyarakat umum sehingga seolah-olah lahan sudah milik masyarakat.

No comments:

Post a Comment