Telusuri Dugaan Korupsi, Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendapatan


Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palu memeriksa sejumlah dokumen di ruangan Bidang Anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Aset, dan Keuangan Daerah Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (27/4/2016). Kejaksaan menduga adanya penyelewenangan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada tahun anggaran 2015 dengan total anggaran Rp 40 miliar.

PALU,  Penyidik Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, menggeledah tiga ruangan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Aset, dan Keuangan Daerah Kota Palu, Sulteng, Rabu (27/4/2016).
Penggeledahan dilakukan terkait peningkatan status dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada 2015 dari penyelidikan ke penyidikan.
Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palu Efrivel itu dimulai pukul 09.30 Wita dan berakhir pukul 11.30 Wita. Tiga ruangan yang digeledah, yaitu ruang bidang anggaran, ruang kepala dinas, dan ruang sekretariat.
Dari penggeledahan itu, penyidik membawa enam bundelan dokumen, satu komputer, dan satu laptop.
Penggeledahan disaksikan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Aset, dan Keuangan Daerah (DPPAKD) Asharrini Mastura. Kepala dinas tidak berada di tempat. Saat penggeledahan dilakukan, para pegawai meninggalkan tiga ruangan tersebut. Sebagian dari mereka menyaksikan penggeledahan dari balik kaca ruangan.
Di sela penggeladahan itu, Asharrini menyampaikan penggeledahan berjalan sesuai dengan prosedur. Pihaknya akan bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Efrivel menyatakan penggeledahan dilakukan karena perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah dan bansos ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi korupsi. Maka kami mencari indikasi itu dengan penggeledahan,” ujarnya.
Pada 2015 anggaran hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kota Palu mencapai 40 miliar. Efrivel menuturkan pengelolaan dana tersebut menabrak petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan Sosial dan Hibah.
“Banyak orang yang tidak layak mendapatkan bantuan, toh, tetap dikasih. Kami anggap ini janggal,” kata Efrivel.
Dugaan korupsi bantuan hibah dan bansos tersebut diusut berdasarkan laporan masyarakat pada awal Maret. Selama penyelidikan, sudah 10 orang diperiksa, termasuk kepala DPPAKD Kota Palu.
Sejumlah kabar menyebutkan penyidikan perkara tersebut mengarah kepada salah satu mantan pejabat besar di lingkup Pemkot Palu. Terkait hal itu, Efrivel menanggapi pengusutan perkara tidak berdasarkan spekulasi.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Siapa yang terungkap berdasarkan alat bukti itu yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ucapnya.
Pada Desember tahun lalu, Kota Palu salah satu dari 8 daerah di Sulteng yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak.

No comments:

Post a Comment