Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra di kediamannya, Komplek Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
JAKARTA, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya gagah-gagahan soal kisruh Pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
Soalnya, hingga kini Pemprov DKI Jakarta tak berani melayangkan surat peringatan (SP)-3 ke dua perusahaan itu.
"Ahok kan cuma gagah-gagahan doang. Nantang-nantang, ketika dihadapi enggak berani juga," kata Yusril di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Kuasa hukum pengelola TPST Bantargebang itu mengaku telah membalas dua kali SP yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Namun, saat SP-3 ditunggu, Ahok tak kunjung mengeluarkannya.
Dasar pengeluaran SP itu adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PT Godang Tua Jaya dinilai wanprestasi terkait pengolahan sampah. Saat itu BPK menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST Bantargebang duduk bersama membahas persoalan tersebut.
Namun, Pemprov DKI memilih untuk melayangkan SP.
"Tapi setelah satu, dua, kita jawab, kan dia bilang Januari mau keluarin SP-3. Lalu diputus. Sampai saat ini kan enggak ada. SP-3 enggak ada, diputus pun enggak ada," kata Yusril.
Yusril sudah menyiapkan sejumlah langkah jika Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan SP-3. Salah satu langkahnya dengan menggugat Pemprov DKI ke pengadilan.
"Tapi justru Dinas Kebersihan minta, 'Jangan dulu, Pak. Kita negosiasi dulu'. Sampai hari ini. Jadi Pak Ahok sering mengatakan, ayo kita ke pengadilan. Buktinya Bidaracina aja dia keok di pengadilan, apalagi Bantargebang," kata Yusril yang kini juga menjadi kuasa hukum warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam menghadapi Pemprov DKI.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan, alasan pihaknya belum juga mengeluarkan SP-3 adalah karena ada permintaan dari berbagai pihak untuk melakukan audit perjanjian kerja sama terlebih dahulu. Isnawa mengatakan, saran audit tersebut juga datang dari kuasa hukum PT Godang Tua Jaya, yaitu Yusril Ihza Mahendra.
"Ahok kan cuma gagah-gagahan doang. Nantang-nantang, ketika dihadapi enggak berani juga," kata Yusril di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Kuasa hukum pengelola TPST Bantargebang itu mengaku telah membalas dua kali SP yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Namun, saat SP-3 ditunggu, Ahok tak kunjung mengeluarkannya.
Dasar pengeluaran SP itu adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PT Godang Tua Jaya dinilai wanprestasi terkait pengolahan sampah. Saat itu BPK menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST Bantargebang duduk bersama membahas persoalan tersebut.
Namun, Pemprov DKI memilih untuk melayangkan SP.
"Tapi setelah satu, dua, kita jawab, kan dia bilang Januari mau keluarin SP-3. Lalu diputus. Sampai saat ini kan enggak ada. SP-3 enggak ada, diputus pun enggak ada," kata Yusril.
Yusril sudah menyiapkan sejumlah langkah jika Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan SP-3. Salah satu langkahnya dengan menggugat Pemprov DKI ke pengadilan.
"Tapi justru Dinas Kebersihan minta, 'Jangan dulu, Pak. Kita negosiasi dulu'. Sampai hari ini. Jadi Pak Ahok sering mengatakan, ayo kita ke pengadilan. Buktinya Bidaracina aja dia keok di pengadilan, apalagi Bantargebang," kata Yusril yang kini juga menjadi kuasa hukum warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam menghadapi Pemprov DKI.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan, alasan pihaknya belum juga mengeluarkan SP-3 adalah karena ada permintaan dari berbagai pihak untuk melakukan audit perjanjian kerja sama terlebih dahulu. Isnawa mengatakan, saran audit tersebut juga datang dari kuasa hukum PT Godang Tua Jaya, yaitu Yusril Ihza Mahendra.
No comments:
Post a Comment