Keluar dari Gedung KPK, Bos Agung Sedayu Dikawal Ketat Penjaga


Direktur Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/6/2016).

JAKARTA,  Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma diperiksa selama hampir sembilan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (29/4/2016). Seusai diperiksa, Richard dijaga cukup ketat oleh para pengawal pribadinya. Richard yang mengenakan batik biru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00.
Saat Richard hendak menaiki mobil, tampak sejumlah orang berperawakan tegap menghalangi awak media yang menunggu di depan Gedung KPK. Tak hanya itu, sejumlah polisi juga terlihat ikut mengawal Richard di pintu keluar.
Tidak ada komentar apa pun yang terlontar dari mulut Richard terkait dengan pemeriksaanya. Richard diperiksa dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait Peraturan Daerah tentang Reklamasi.

Selain Richard, KPK juga memanggil karyawan PT Agung Sedayu Group, Syaiful Zuhri alias Pupung.
KPK sebelumnya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Richard bepergian ke luar negeri.
Penyidik KPK menilai keterangan Richard diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group adalah salah satu dari sembilan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment