Pengacara Djan Faridz: Salut Buat Menkumham, Berkali-kali Langgar Hukum


Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey R. Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016)

JAKARTA, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyesalkan langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menerbitkan surat keputusan pengesahan terhadap Muktamar PPP Islah yang dipimpin Romahurmuziy. Kuasa hukum Djan, Humphrey Djemat, menilai Menkumham sekali lagi telah melanggar hukum dengan menerbitkan SK tersebut.
"Bagus, salut sama Menkumham yang senang berkali-kali melanggar hukum," kata Humphrey saat dihubungi, Kamis (28/4/2016).
Menurut Humphrey, langkah Menkumham itu sekali lagi bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya sudah memenangkan PPP Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.
"Mau buat seribu kali Muktamar abal-abal, seribu kali pengesahan Menkumham tidak ada artinya karena sudah cacat hukum dan batal demi hukum dengan sendirinya karena melawan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Humphrey.
Humphrey pun mempertanyakan kredibilitas Presiden Joko Widodo karena membiarkan menterinya melakukan perbuatan melawan hukum.
"Hancur negeri ini kalau supremasi hukum diintervensi oleh kekuasaan. Ingat yang menjadi taruhan adalah kredibilitas Presiden Jokowi bukan Menkumham Yasonna Laoly," ucapnya.
Humphrey menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum. Upaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.
Adapun gugatan ke forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kerja Sama Islam juga terus disiapkan.
"Ini masuk rekor Muri, menteri yang paling banyak digugat," ucap Humphrey.
Menkumham sebelumnya mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahurmuziy. Pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor M.HH-06.AH.11.012016.

Romahurmuziy alias Romi sebelumnya menyerahkan daftar kepengurusan PPP hasil muktamar islah pada Jumat (22/4/2016).
"Ini adalah hasil Muktamar Pondok Gede beberapa waktu lalu," ujar Yasonna saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Dengan disahkannya kepengurusan DPP PPP ini, maka kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang diaktifkan untuk melaksanakan muktamar sudah tidak berlaku.

Yasonna menilai, kepengurusan baru ini sudah sangat akomodatif, baik bagi kepengurusan Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz ataupun Muktamar Surabaya yang sempat dipimpin Romi.

No comments:

Post a Comment