Kapolresta Pontianak Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah), didampingi Kasat Reskrim Polresta Kompol Andi Yul (kiri), dan tersangka Herman (kanan) beserta barang bukti yang diamankan polisi saat dihadirkan dihadapan awak media (29/4/2016)
PONTIANAK, Herman, seorang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan uang perjalanan umrah ditangkap jajaran Polresta Pontianak.
Herman ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2016).
Herman diduga menggelapkan uang 147 calon jemaah umrah sebesar Rp 3,2 miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya.
Herman adalah pemilik perusahaan biro jasa umrah, CV Global Indah Perdana (GIP) bermitra dengan PT Arminareka Perdana (PT AP) yang berpusat di Cibinong, Bogor.
Sejak Agustus tahun 2014, kedua persuhaan tersebut tidak lagi menjadi mitra. Namun Herman masih melayani pendaftaran dan setoran dari calon jemaah sejak November 2014 hingga Januari 2016.
Uang tersebut bukannya dipakai untuk memberangkatkan jemaah untuk umrah, melainkan dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Polresta Pontianak Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari 191 calon jemaah yang mendaftar, yang diberangkatkan oleh Herman hanya 44 orang. Sisanya 147 dibiarkan terkatung-katung.
“Uang yang sudah disetorkan jemaah tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga jamaah merasa dirugikan,” jelas Tubagus, Jumat (29/4/2016)
Dilaporkan perekrut
Penggelapan yang dilakukan Herman tersebut terungkap sejak perekrut yang mencari calon jemaah ditagih waktu keberangkatan oleh calon jemaah. Karena tidak ada kepastian dan merasa terus dikejar, akhirnya perekrut kemudian melapor ke kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap di Kalteng. Atas perbuatannya, Herman dijerat Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang RI tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Selain itu, Herman juga dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, yaitu brosur perjalanan, satu bundel slip setoran, sejumlah kwitansi setoran dari jemaah, beserta daftar nama calon jemaah yang menjadi korban penipuan.
Sementara itu, Herman mengakui melarikan diri ke Kalteng karena uang setoran calon jemaah sudah habis dipakai modal untuk investasi pembelian tanah di daerah Cibinong.
“Uangnya ada yang saya investasikan untuk beli tanah sebanyak Rp 2 miliar. Sisanya digunakan untuk kebutuhan kawan-kawan,” kata Herman di mapolresta.
Untuk menyakinkan calon jemaah, kata Herman, dirinya menerapkan tarif atau biaya yang murah di bawah harga standar. Biaya tersebut berkisar antara Rp 13 juta hingga Rp 17 juta per paket umrah selama 9 hari.
Herman ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2016).
Herman diduga menggelapkan uang 147 calon jemaah umrah sebesar Rp 3,2 miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya.
Herman adalah pemilik perusahaan biro jasa umrah, CV Global Indah Perdana (GIP) bermitra dengan PT Arminareka Perdana (PT AP) yang berpusat di Cibinong, Bogor.
Sejak Agustus tahun 2014, kedua persuhaan tersebut tidak lagi menjadi mitra. Namun Herman masih melayani pendaftaran dan setoran dari calon jemaah sejak November 2014 hingga Januari 2016.
Uang tersebut bukannya dipakai untuk memberangkatkan jemaah untuk umrah, melainkan dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Polresta Pontianak Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari 191 calon jemaah yang mendaftar, yang diberangkatkan oleh Herman hanya 44 orang. Sisanya 147 dibiarkan terkatung-katung.
“Uang yang sudah disetorkan jemaah tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga jamaah merasa dirugikan,” jelas Tubagus, Jumat (29/4/2016)
Dilaporkan perekrut
Penggelapan yang dilakukan Herman tersebut terungkap sejak perekrut yang mencari calon jemaah ditagih waktu keberangkatan oleh calon jemaah. Karena tidak ada kepastian dan merasa terus dikejar, akhirnya perekrut kemudian melapor ke kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap di Kalteng. Atas perbuatannya, Herman dijerat Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang RI tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Selain itu, Herman juga dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, yaitu brosur perjalanan, satu bundel slip setoran, sejumlah kwitansi setoran dari jemaah, beserta daftar nama calon jemaah yang menjadi korban penipuan.
Sementara itu, Herman mengakui melarikan diri ke Kalteng karena uang setoran calon jemaah sudah habis dipakai modal untuk investasi pembelian tanah di daerah Cibinong.
“Uangnya ada yang saya investasikan untuk beli tanah sebanyak Rp 2 miliar. Sisanya digunakan untuk kebutuhan kawan-kawan,” kata Herman di mapolresta.
Untuk menyakinkan calon jemaah, kata Herman, dirinya menerapkan tarif atau biaya yang murah di bawah harga standar. Biaya tersebut berkisar antara Rp 13 juta hingga Rp 17 juta per paket umrah selama 9 hari.
No comments:
Post a Comment