M Taufik Kembali Diperiksa KPK soal Kasus Reklamasi Jakarta


Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa penyidik, Senin (11/4/2016).

JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, Kamis (28/4/2016). Taufik dipanggil untuk kelima kalinya dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI terkait proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi untuk tersangka AWJ," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Selain Taufik, KPK juga memeriksa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sanusi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Selain itu, KPK juga memanggil pihak swasta, Winoto Chandra.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment