Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
JAKARTA, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selama tiga jam. Alex mengaku ditanya soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel pada 2013.
"Macam-macam (diperiksa). Misalnya, apakah temuan oleh BPK sudah
dikembalikan belum? Sudah. Dan lain-lain," ujar Alex usai diperiksa di
gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Alex mengatakan, temuan tersebut antara lain keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban dan nilai dalam proposal yang kurang tepat. Namun, hal itu pun sudah diselesaikan pemerintah provinsi.
"Begitu selesai audit BPK, ada waktu 60 hari, sudah kami tindaklanjuti," kata Alex.
Pengacara Alex, Susilo Ariwibowo menambahkan, Alex juga ditanya soal prosedur pemberian hibah dan aspirasi DPRD mengenai dana tersebut. Ia membantah bahwa Alex menyalahgunakan dana hibah untuk kampanye.
Alex mengatakan, temuan tersebut antara lain keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban dan nilai dalam proposal yang kurang tepat. Namun, hal itu pun sudah diselesaikan pemerintah provinsi.
"Begitu selesai audit BPK, ada waktu 60 hari, sudah kami tindaklanjuti," kata Alex.
Pengacara Alex, Susilo Ariwibowo menambahkan, Alex juga ditanya soal prosedur pemberian hibah dan aspirasi DPRD mengenai dana tersebut. Ia membantah bahwa Alex menyalahgunakan dana hibah untuk kampanye.
"Bukan, 2013 pada saat itu. Tapi tidak ada ya. Itu murni hibah biasa," kata Susilo.
Kali ini merupakan pemeriksaan Alex yang ketiga sebagai saksi dalam kasus ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, penyidikan dilakukan sekitar tiga bulan yang lalu.
Dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari pihak swasta, pemerintah daerah, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan mantan anggota DPRD Sumsel.
Ia menyebut total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Namun, Arminsyah belum memastikan nilai anggaran yang diselewengkan. Dalam kasus ini pun Kejagung belum menetapkan tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, penyidikan dilakukan sekitar tiga bulan yang lalu.
Dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari pihak swasta, pemerintah daerah, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan mantan anggota DPRD Sumsel.
Ia menyebut total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Namun, Arminsyah belum memastikan nilai anggaran yang diselewengkan. Dalam kasus ini pun Kejagung belum menetapkan tersangka.
No comments:
Post a Comment