Kuasa Hukum Tandatangani Surat Perpanjangan Penahanan Jessica


Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta

JAKARTA,- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya hari ini, Kamis (28/4/2016) sekitar pukul 11.20 WIB. Kedatangannya tersebut guna untuk menandatangani surat perpanjangan masa penahanan kliennya. "Saya mau lihat sekalian tandatangani surat perpanjangan penahanan Jessica," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/4/2016).
Hidayat menambahkan, selain ingin menandatangani surat tersebut, ia juga akan kembali menjenguk Jessica. Menurut dia, Jessica masih mengeluh sakit pada bagian dadanya.
"Sekalian mau lihat lagi gimana kondisi Jessica. Katanya masih merasakan sakit di dadanya," ucapnya.
Dengan penambahan masa penahanan Jessica selama 30 hari, maka penyidik telah menahan Jessica selama 120 hari. Jika dalam 120 hari penyidik belum mampu merampungkan berkas perkara, maka Jessica harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jessica Kumala Wongso (27), saksi kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/1/2016).
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu, 30 Januari 2016. Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu, 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu, Mirna minum kopi bersama Jessica dan kawan mereka, Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida dengan level yang mematikan.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

No comments:

Post a Comment