Hartawan Aluwi Disebut Tak Tahu Ada Penggelapan Dana Nasabah Bank Century


Terpidana kasus bank Century, Hartawan Aluwi dibawa ke mobil tahanan menuju Lapas Cipinang, Jumat (22/4/2016).

JAKARTA,  Terpidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi dianggap tidak mengetahui adanya penggelapan dana nasabah bank tersebut oleh PT Antaboga Delta Sekuritas. Pengacara Hartawan, Joko Sulaksono mengatakan, kliennya hanya mengetahui bahwa ada lalu lintas cek atau bilyet giro yang diterima bagian keuangan PT Antaboga dan dikeluarkan untuk Robert Tantular, pemilik PT Antabiga dan PT Bank Century.
"Tetapi pada waktu itu Hartawan tidak tahu apakah cek dan bilyet giro (BG) itu kemudian digelapkan oleh RT karena urusan itu adalah urusan RT semuanya," ujar Joko melalui pesan singkat, Kamis (28/4/2016).
Joko mengatakan, kliennya tidak pernah ikut campur keputusan Robert dalam penggunaan uang tersebut.
Hartawan yang merupakan orang kepercayaan Robert itu berasumsi bahwa cek tersebut merupakan dana investasi PT Antaboga.
Jadi, sebagai bawahan Robert, ia menuruti saja untuk menerima sejumlah cek tersebut untuk perusahaan tersebut. Namun, Joko menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima sepersen pun dari dana tersebut.
"Dari banyaknya lalu lintas cek dan BG itu sama sekali tidak ada yg dipergunakan oleh Hartawan atau ditransfer ke rekening Hartawan seperti yg dituduhkan," kata Joko.
Bahkan, kata Joko, dalam vonis pengadilan in absentia pun tak ada dalil yang membuktikan bahwa Hartawan menggunakan dana tersebut.
"Hartawan jadinya seperti kurir saja untuk terima cek dan BG itu atas perintah RT," kata dia.
Joko pun mengklarifikasi soal status kliennya yang disebut-sebut sebagai Presiden Komisaris PT Antaboga.

Nyatanya, kata Joko, Hartawan hanya dicatut namanya sebagai komisaris oleh Robert. Namun, setelah Desember 2004, nama Hartawan tidak lagi dituliskan dalam struktur itu.
Ia pun membantah kliennya memiliki mall Serpong, tanah di Klender dan ribuan saham di luar negeri.
"Hal itu tidak benar karena aset-aser itu bukan milik Hartawan tetapi milik RT melalui PT Sinar Central Rezeki," kata Joko.
Sementara aset yang dimiliki Hartawan hanya yang berada di Hingkong. Itu pun telah dibekukan karena dianggap terkait dengan perkara ini.

No comments:

Post a Comment