Habiburokhman: Kader Gerindra Marah akan Kasus Sanusi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
JAKARTA, Ketua Dewan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa kader Gerindra marah terhadap Bendahara Umum DPD Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap. "Siapa pun marah. Setiap kader di Gerindra marah karena kita sangat serius mendukung pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Apalagi, lanjut Habiburokhman, kasus ini mencuat menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kendati demikian, Habiburokhman yakin kasus Sanusi tidak berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada Gerindra.
"Menjelang event sangat penting Pilgub DKI, ada peristiwa macam ini," kata Habiburokhman.
Peserta sidang Majelis Kehormatan Gerindra itu mengisyaratkan bahwa Sanusi akan dipecat dari partai.
"Hormat tidak hormat, teman-teman rasakan sendiri kalau diberhentikan seperti itu hormat atau tidak," kata Habiburokhman.
KPK menetapkan M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (31/3/2016) malam di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang senilai Rp 1,1 miliar dan Rp 140 juta.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment