Dipecat, Fahri Hamzah Sebut PKS Melakukan Persidangan Ilegal dan Fiktif


Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah, memberi penjelasan kepada wartawan saat rehat rapat Majelis Syuro di DPP PKS, Jakarta, Minggu (12/5/2013). Menurut Fahri, hadir dalam rapat kali ini Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta. Rapat Majelis Syuro PKS membahas strategi pemenangan Pemilu 2014 juga tak secara khusus membahas kasus impor daging sapi yang menyeret eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

JAKARTA, Politisi PKS Fahri Hamzah merasa janggal atas kasus yang tengah menimpanya. Fahri sebelumnya dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai. "Secara sekilas, saya telah melakukan identifikasi bahwa PKS tidak mengindahkan AD/ART dan juga ada tindakan terencana dan direkayasa untuk melaksanakan persidangan ilegal dan fiktif," kata Fahri saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Keganjilan tersebut terlihat dari pihak yang melaporkan dan menyidangkan perkara itu, yakni Presiden PKS Sohibul Iman. Hal itu diketahui dari salinan putusan yang diterima Fahri, Minggu (3/4/2016) malam.
Dalam salinan putusan, yang menjadi hakim ketua Majelis Tahkim PKS selaku mahkamah partai, yakni Hidayat Nur Wahid.

Sedangkan, anggotanya selain Sohibul, ada Surahman Hidayat dan Abdul Muiz Saadih.
"Ketiganya menandatangani. Tetapi Abdi Suamithi selaku ketua Majelis Qaddah (jaksa), tidak menandatangani putusan tersebut," kata dia.
Tak hanya menjadi pengadu dan hakim, dalam Surat Keputusan DPP PKS Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang berisi pemberhentian Fahri, hanya Sohibul yang menandatanganinya.
Untuk diketahui, Sekjen DPP PKS Taufiq Ridho sebelumnya telah mengundurkan diri dan hingga kini belum ada penggantinya.

"Sohibul Iman yang juga tanda tangan pemecatan saya tanpa sekjen. Dia pengadu, penyelidik dan penyidik, itu luar biasa. Padahal jelas AD/ART bilang tidak boleh rangkap jabatan," kata dia.
Fahri menegaskan, akan membawa persoalan ini ke ranah hukum secara perdata dalam waktu dekat.

Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut.

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul.

No comments:

Post a Comment