Sohibul Iman Benarkan Ada Putusan Mahkamah Partai Terkait Fahri Hamzah


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah, saat menghadiri Musyawarah Nasional ke-4 PKS di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat, Senin (14/9/2015).

JAKARTA, Politisi PKS, Fahri Hamzah, dikabarkan dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu. Terkait kabar tersebut, Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan adanya putusan Majelis Tahkim (MT) terhadap Fahri Hamzah.
Namun, Sohibul enggan mengungkapkan apakah putusan itu terkait pemecatan Fahri tersebut benar atau tidak.
"Kami belum memublikasi keputusan tersebut. Kami berpegang pada taat asas. Sebelum dipublikasikan keluar, kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan," kata Sohibul dalam pesan singkat, Minggu (3/4/2016).
Saat dikonfirmasi mengenai keaslian surat yang beredar di kalangan awak media, Sohibul juga enggan membongkarnya.
"Saya tidak tahu keaslian surat yang beredar tersebut. Jadi, saya tidak bisa mengomentari surat tersebut," kata dia.
Sementara itu, Sohibul menekankan, sebagai Presiden PKS, dirinya berwenang menyampaikan putusan Majelis Tahkim kepada Fahri dalam bentuk Surat Keputusan DPP PKS. Ia mengaku telah menandatangani SK DPP tersebut pada 1 April 2016.
"Tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya. Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu, saya belum bisa memberi tahu isi SK DPP dan keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan," kata dia.

No comments:

Post a Comment