Kenapa PDI-P Baru Hentikan Pembahasan Raperda Reklamasi Sekarang?


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menerima Surat dari Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Boy Sadikin, di Balaikota Jakarta, Rabu (3/12/2014). Surat yang diantarkan oleh Boy adalah surat dari DPP PDI Perjuangan yang memberikan persetujuan penunjukan Djarot Saiful Hidayat sebagai Wakil Gubernur DKI.

JAKARTA, Mundurnya mantan Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta Boy Sadikin dari jabatannya dikarenakan berkaitan dengan dua raperda yaitu raperda tentang Rencana Zonasi dan Tata Ruang Wilayah Pesisir, Pantai Utara, dan Pulau-pulau Kecil. Sebelumnya Boy mengaku ada permasalahan di internal DPD yang membuat dia akhirnya memilih mundur dari jabatannya sekarang. Ada perbedaan pendapat antara dia dan anggota DPD yang lain, khususnya dengan anggota DPD yang juga anggota Fraksi PDI-P di DPRD DKI Jakarta.
Sebagai Ketua DPD yang tidak masuk menjadi anggota legislatif, Boy mengaku sering mengontrol Fraksi PDI-P yang sejatinya adalah anggota DPD juga. Sebagai contoh adalah isu reklamasi.
"Saya selalu berpikir bagaimana nasib nelayan kalau reklamasi ini ada. Coba saja tanya nelayan hasil melautnya berapa, bagaimana kalau reklamasi jadi dilakukan? Saya sejak dulu menolak reklamasi," ujar Boy di kediamannya yang juga rumah mantan Gubernur DKI Ali Sadikin di Jalan Borobudur, Menteng, beberapa waktu lalu.
Pria yang merupakan putra mantan Gubernur DKI Ali Sadikin ini mengacu kepada sikap Fraksi PDI-P DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Tata Ruang Wilayah Pesisir, Pantai Utara, dan Pulau-pulau Kecil. Menurut Boy, Fraksi PDI-P tidak mematuhi ucapannya untuk menolak raperda itu dan terus melanjutkan pembahasan.
"Saya sudah bilang, 'Kalian balik dong ke asal kalian, PDI-P itu bukan seperti ini, partai kita memperhatikan rakyat kecil,'" ujar Boy.

Kini, Boy Sadikin sudah resmi tidak lagi menjabat sebagai ketua DPD. Dia digantikan sementara oleh Bambang DH yang menjabat sebagai Pelaksana tugas. Atas penangkapan Sanusi terkait dua raperda tersebut, Bambang DH pun mengeluarkan instruksi ke fraksi untuk menghentikan pembahasan raperda ini.
Kemarin, instruksi tersebut sudah diumumkan. Fraksi PDI-P pun sepakat untuk menghentikan pembahasan raperda ini. Pertanyaannya kenapa baru sekarang?
Ketika ditanya, Sekretaris DPD PDI-P DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan sebelumnya belum pernah keluar surat edaran resmi dari Boy untuk menghentikan pembahasan raperda. Surat instruksi dari Bambang DH merupakan surat pertama berkaitan dengan perintah DPD ke fraksi yang berkaitan dengan dua raperda tentang reklamasi.
"Saya rasa tidak ada instruksi untuk itu (di jaman Boy Sadikin). Surat seperti itu baru keluar sekarang tanggal 2 April," ujar Prasetio.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI-P Gembong Warsono mengatakan sejak dulu hingga sekarang fraksinya tidak dalam kapasitas mendukung atau menolak reklamasi seperti yang dipermasalahkan Boy. Sebab, pembahasan raperda sampai saat ini masih berlangsung.
"Sikap fraksi itu nanti. Kalau sudah selesai dibahas di balegda kan kita akan lapor fraksi. Fraksi akan menyampaikan ke DPD partai," ujar Gembong. "Jadi jangan dikaitkan menolak atau mendukung. Ini kan ada urutannya. Nah ini kan belum sampai ke situ tahapannya, masih di pembahasan balegda," tambah dia.
Berbeda instruksi
Instruksi Boy untuk mendukung atau menolak dinilai berbeda dengan instruksi Bambang untuk langsung menghentikan pembahasan. Instruksi Bambang juga diperkuat dengan adanya surat edaran yang disebut Prasetio sebagai satu-satunya surat dari DPD ke fraksi terkait raperda ini.
Prasetio mengatakan instruksi dari partainya untuk menghentikan raperda terkait reklamasi bukan hanya untuk fraksinya saja. Sebagai Ketua DPRD DKI, Prasetio juga akan mengajak fraksi lain untuk menghentikannya.
"Kita akan menghentikan raperda ini. Kebetulan saya ketua DPRD, saya akan rapatkan dengan yang lain untuk juga sepakat menghentikan pembahasan raperda ini," ujar Prasetio.

No comments:

Post a Comment