Aduan Korban Pelecehan di Universitas 17 Agustus Tak Dilanjuti karena Kurang Saksi dan Bukti

JAKARTA,  Pihak Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta telah melaporkan dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh mantan Ketua Yayasan 17 Agustus 1945,  Dedi Cahyadi, ke Polda Metro Jaya. Namun laporan tersebut sampai saat ini tidak ditindaklanjuti Polda.
Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Virgo Simamora, mengatakan, pihak kampus bersama lima orang yang diduga korban Dedi telah mengadukan kasus tersebut ke Mabes Polri. Namun menurut Virgo, aduan tersebut tidak ditindaklanjuti karena alasan kurangnya alat bukti serta saksi.
"Sudah mengadu tapi mereka (polisi) katakan itu kurang bukti. Itu kelemahan, meminta saksi dalam satu kasus pelecehan seksual itu gak gampang karena itu terjadi tertutup," ujar Virgo di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2016).
Ketua tim investigasi yang dibentuk pihak kampus, Tuti Widyaningrum mengatakan, salah satu korban yang diajak mengadu ke Polda telah menceritakan perlakukan yang menimpanya. Tuti mengatakan saat dimintai keterangan, terduga korban secara gamblang menceritakan perlakuaan yang dia terima seperti diminta untuk membuka blazer serta jilbabnya.
Namun polisi tidak menindaklanjuti karena KUHP tidak mengatur hal itu.
"Nah kami kecewa pada saat dia melaporkan. Korban bercerita seperti itu, kan aneh dia bilang kan yang membuka kan korban sendiri bukan pelaku. Itu pemikiran yang keliru. Bagaimana bisa seorang polisi sangat normatif seperti itu. Tapi di satu sisi korban berada dalam ancaman yang menyuruh," ujar Tuti.
Tuti mengatakan, korban lainnya juga mengaku diraba Dedi. Namun Tuti menyebut polisi masih enggan memproses aduan tersebut.
"Ada yang beberapa diraba tangannya dan polisi selalu tanya adakah sentuhan fisik. Sebenarnya ada beberapa korban yang sudah masuk ke unsur itu, tapi kami selalu mentok, selalu ditanyakan 'mana buktinya mana saksinya?'" ujar Tuti.
Pihak kampus telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Komnas Perempuan dan LBH APIK.
Dedi Cahyadi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang karyawan dan dosen kampus 17 Agustus. Dedi telah dipecat secara tidak hormat sejak Januari 2016.

No comments:

Post a Comment