Keberatan Perda Dibatalkan, Pemda Bisa Gugat ke PTUN


Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie.

JAKARTA, - Pemerintah Daerah bisa mengajukan keberatan atas pembatalan peraturan daerah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, hal itu dibenarkan dalam undang-undang karena gugatan pembatalan perda merupakan hal yang sifatnya administratif.
"Bagi Pemda yang tidak puas bahwa Perdanya dinilai bertentangan dengan aturan pusat, ya bisa gunakan upaya hukum," kata Jimly dalam diskusi di gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Jimly mengatakan, mustahil pengadilan akan menolak untuk berperkara. Di pengadilan tersebut akan diuji apakah penggugat bisa membuktikan apakah Perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pusat.
Pemerintah pusat beralasan, pembatalan ribuan Perda karena bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi.

"Kalau bisa dibuktikan, maka bisa saja majelis hakim PTUN batalkan pencabutan oleh Mendagri. Bisa saja keputusan Mendagri dianulir dari putusan pengadilan," kata Jimly.
"Tapi harus dibuktikan bahwa itu tidak bertentangan," lanjut dia.
Jimly mengkritisi isi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang melandasi Kemendagri membatalkan ribuan Perda. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan bahwa pembatalan itu memungkinkan digugat.
Hal itu berbeda peraturan sebelumnya, UU Tahun 32 Tahun 2004 tentang yang lebih eksplisit bahwa Pemda yang tidak puas bisa mengajukannya ke Mahkamah Agung.
Namun, kata Jimly, dalam Undang-undang Dasar memberI kekuasaan kepada pengadilan untuk menilai secara final apakah suatu norma hukum yang lebih rendah bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
"Ini terbuka kesempatannya. Kalau dia berhasil buktikan, maka harus dicabut pembatalannya," kata Jimly.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan, Kemendagri sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah. Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, adalah peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperpanjang jalur birokrasi.
Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

No comments:

Post a Comment