Jaksa Tegaskan Tak Ada "Missing Link" dalam Dakwaan Pembunuhan Berencana Jessica


Jessica Kumala Wongso saat menghadiri sidang perdananya sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

JAKARTA, Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tak ada "missing link" dalam surat dakwaan pembunuhan Jessica Kumala Wongso. Penegasan ini merupakan tanggapan tuduhan adanya missing link oleh penasihat hukum Jessica. Menurut JPU, Ardito Muwardi, surat dakwaan sudah dibuat secara lengkap, mulai dari diberikan tanggal, ditandatangani jaksa serta memuat identitas dari Jessica.
"Selain itu pula, penuntut umum (JPU) telah menguraikan cara tindai pudaja yang dilakukan oleh terdakwa secara cermat, jelas dan lengkap," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Penguraian itu juga dengan meyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Ardito menambahkan, surat dakwaan Jessica sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Dalam pembacaan surat dakwaan pekan lalu, Jessica, kata Ardito, mengatakan mengerti. Sehingga mengindikasikan bahwa surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap.
Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan dalam eksepsinya menyatakan ada missing link atau penjelasan yang hilang dari uraian kronologi pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Hal itu diungkapkan dalam sidang perdana Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) pagi tadi.
"Jika memang Jessica didakwa pembunuhan berencana, penuntut umum harus memaparkan fakta-fakta perencanaan secara jelas, cermat, dan tepat. Sedangkan di sini, ada uraian yang melompat atau missing link yang menggambarkan putusnya fakta-fakta itu satu sama lain, sehingga uraian menjadi tidak jelas, tidak cermat, dan kabur," kata Otto.

No comments:

Post a Comment