Jika Maju Pilkada DKI, Ahok Wajib Cuti Selama Masa Kampanye


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Soemarno (kiri Ahok), dan Kepala Bawaslu DKI Mimah Susanti (kanan Ahok), seusai penandatanganan perjanjian hibah di Balai Kota, Senin (16/5/2016).

JAKARTA,  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye. Hal itu wajib dilakukan jika petahana tersebut resmi mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Wajib, wajib. Begitu petahana sudah ditetapkan sebagai calon, saat masa kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," kata Sumarno, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Ia mencontohkan, jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat telah ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU DKI Jakarta, maka mereka harus mengambil cuti. Masa kampanye itu mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Feruari 2017.
"Aturan yang dulu, petahana wajib cuti jika ingin berkampanye. Jika tidak kampanye, ya enggak usah cuti. Tapi sekarang sejak petahana ditetapkan calon oleh KPU, harus mengajukan cuti 26 Oktober sampai 11 Februari, 4 bulan," kata Sumarno.
Ahok sebelumnya menegaskan tidak akan mengambil cuti kampanye. Hanya saja, lanjut Sumarno, Ahok tetap harus mengambil cuti.
Aturan baru terkait cuti kampanye ini diatur berdasar Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Revisi UU Pilkada itu sudah disahkan oleh DPR RI.
"Ketentuan wajib cuti kampanye itu diatur UU, bukan KPU yang atur. UU yang baru kemarin disahkan itu belum dinomori oleh DPR. Klausul tentang cuti kampanye ada di Pasal 70," kata Sumarno.

No comments:

Post a Comment