Telusuri Pencucian Uang Bupati Subang, KPK Periksa Karyawan BUMD
Bupati Subang Ojang Sohandi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Bupati Subang, Ojang Sohandi. Salah satunya, KPK memeriksa Ida Indrayani, karyawan PT Sari Ater, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Subang.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2016).
Ida merupakan karyawan di bagian keuangan PT Sari Ater.
Sebelumnya, untuk kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Ojang, KPK telah memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jaksa dan pemberian gratifikasi, Ojang kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan tersangka sejak 25 Mei 2016.
Penyidik KPK sebelumnya menyita satu unit mobil Mazda milik Ojang hang diduga sebagai upaya pencucian uang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment