Pekan Depan, Yusril Daftarkan Gugatan PT Godang Tua Jaya Terhadap Pemprov DKI
Yusril Ihza Mahendra usai memberikan khotbah Jumat di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).
JAKARTA, - Kuasa hukum PT Godang Tua Jaya (GTJ) Yusril Ihza Mahendra berencana mendaftarkan gugatan melawan Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan dalam waktu sepekan ke depan. "Minggu depan kami daftarkan," kata Yusril di Pasar Minggu, Minggu (26/6/2016).
Yusril tidak menyebut detail gugatannya atau pengadilan yang akan digunakan. Namun ia mengatakan sejak lama memang sudah menyiapkan gugatan ini. Sebab, Yusril sudah berencananya jika Pemprov melayangkan SP-3 atau memutus kontrak, Yusril akan menggugatnya.
"Kan memang dari lama kami ingin gugat, tapi belum keluar surat peringatan terakhir, akhirnya sekarang baru keluar," kata Yusril.
Pemprov DKI melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada pengelola TPST Bantargebang. Pengelola TPST Bantargebang yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).
Dalam SP-3 itu disampaikan pemutusan kontrak. SP-3 itu dikeluarkan Pemprov DKI setelah dilakukan audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang. Audit dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad).
Hasil audit tersebut tetap menunjukkan pengelola TPST Bantargebang wanprestasi. Untuk itu, pemprov berencana mengambil alih TPST Bantargebang yang rencananya akan dilakukan 15 hari setelah dilayangkannya surat peringatan ketiga (SP3). SP 3 ke PT GTJ sendiri diketahui dilayangkan pada 21 Juni kemarin.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment