Dijatuhi Hukuman Mati, Pembunuh Tiga Orang Menangis
Tiga pembunuh pasangan kakek dan nenek beserta cucunya divonis hakim PN Medan dengan hukuman mati, Selasa (28/6/2016).
MEDAN, Tiga pembunuh pasangan kakek dan nenek, Mukhtar Yakub (70) dan Nurhayati alias Yati (67) beserta cucunya, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7), divonis hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman mati. Ketiga terdakwa, Nanang Panji Santoso alias Lanang (19) bersama dua kakaknya, Triyono Fujiharto alias Yoga (21) dan Rori Rahman (24), terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Berasalah melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama," kata majelis hakim yang diketuai Mahyuti, Selasa (28/6/2016).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yang menuntut ketiganya dengan hukuman mati.
Mendengar putusan hakim, Yoga menangis. Dia menundukkan kepalanya sambil menyeka air matanya yang jatuh. Dua saudaranya pun tertunduk, ekspresinya penuh kesedihan.
Ica S, penasihat hukum ketiga terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga menyatakan pikir-pikir.
Keluarga korban yang mengikuti persidangan sejak agenda dakwaan dan selalu memenuhi ruang persidangan seketika mengucapkan takbir dengan keras begitu hakim mengetuk palu.
Perjuangan mereka sepanjang mengikuti proses persidangan berbuah setimpal, setidaknya hukum berpihak kepada keluarga korban.
"Vonis hakim menghukum mati mereka memang tidak bisa mengembalikan saudara kami yang sudah meninggal, tapi mudah-mudahan ini memberikan efek jera untuk orang lain," kata Erika Mukhtar, putri pasangan korban.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan sadis dan keji terjadi di rumah yang ditinggali korban dan cucunya di Jalan Sei Padang, Nomor 143, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada 23 November 2015 lalu.
Pembunuhan bermula saat ketiga terdakwa berpura-pura meminta kayu kepada korban untuk membuat kandang ayam. Ketiganya sudah mengenal korban dan sudah biasa datang ke rumah korban karena ibu mereka, Watinem dan adik ketiga terdakwa, Tasya bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.
Saat kejadian, Watinem dan Tasya sudah pulang ke rumahnya. Ketiga terdakwa yang bertemu dengan Nurhayati lalu mengikuti perempuan itu ke halaman belakang rumah, tempat kayu-kayu yang mereka butuhkan tersedia.
Belum sampai halaman belakang, Lanang langsung menikam leher Nurhayati dari belakang. Korban pun terkapar bersimbah darah. Ketiganya kemudian membunuh Mukhtar Yakub yang sedang berada di dapur dan menikami cucu korban, Dika.
Pembunuhan ini dipicu dendam dan sakit hati karena para terdakwa pernah dimarahi, dan ibu mereka juga sering dimarahi korban.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment