Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Mulai Periksa Saksi

 
Saipul Jamil hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) untuk mengikuti sidang putusan kasusnya.

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dua orang yang diperiksa sebagai saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka Bertha Natalia (BN).
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberi hadiah atau janji terkait perkara pada di PN Jakut," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2016).
Kedua saksi tersebut, yakni Aminudin, seorang pegawai swasta dan staf Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.
Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Menurut KPK, suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.
Tiga tersangka lainnya, yaitu dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengklaim, uang sebesar Rp 250 juta yang diserahkan Bertha kepada Panitera bukan dalam kategori suap, melainkan gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Ia mengatakan, jika diperhatikan dari fakta-fakta yang terungkap, Rohadi selaku panitera PN Jakut adalah penerima aktif yang meminta uang kepada koleganya.
Padahal, Rohadi bukanlah panitera yang memegang perkara yang mengenai klien nya Saipul Jamil.

No comments:

Post a Comment