Alasan Dishub Terapkan Aturan Pelat Nomor Ganjil-Genap Mulai 27 Juli


Ilustrasi tanda nomor kendaraan

JAKARTA, Kebijakan penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap dipastikan akan dimulai 27 Juli 2016. Penerapannya akan dimulai dari tahap uji coba. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan alasan pemilihan tanggal 27 Juli.
"Rencananya kan dimulai kalau enggak 20 atau 27 (Juli). Karena harus nyiapin rambu segala macam, biar enggak buru-buru diputuskan 27," kata Andri saat dihubungi, Selasa (21/6/2016).
Tahap uji coba penerapan ganjil genap akan berlangsung selama sekitar satu bulan. Setelah itu akan dilanjutkan ke tahap pemberlakuan secara permanen pada Agustus.
"Uji coba dulu, mulai pelaksanaan 26 Agustus," ujar dia.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Penerapannya akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB

No comments:

Post a Comment