Panitera Pengadilan "Main" Kasus, MA Harus Segera Lakukan Pembenahan


Kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

JAKARTA, - Mahkamah Agung (MA) diharapkan segera bertindak untuk melakukan terobosan terkait pembenahan di tubuh lembaga peradilan. Hal ini menyikapi operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) dan PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Dunia peradilan sudah sangat memprihatinkan. Penangkapan OTT oleh KPK sudah membuktikannya," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2016).
Ia mengatakan, jika MA tak bertindak, akan muncul penilaian bahwa kegiatan suap menyuap di dunia peradilan merupakan tindakan biasa dan telah terjadi secara masif.
"Ini artinya menggambarkan pengakuan dari kalangan MA atau dunia peradilan sendiri akan kerusakan insitusinya," ujar dia.
Hingga saat ini, kata dia, MA belum mengumumkan terobosan apa yang akan dilakukan.
"Sikap seperti ini menggambarkan bahwa dunia peradilan sudah menjadi industri. Bukan lagi perdebatan hukum yang menjadi acuan sebuah putusan, tetapi berapa banyak orang yang membayar putusan akan berpihak," kata dia.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya Ali Syafaat mengatakan, sejumlah kasus dugaan suap di tubuh lembaga peradilan tidak dapat dikatakan sebagai persoalan individual.
Namun, ada sistem dan kultur yang harus dibenahi.
"Karena ini masalah sistem atau bahkan kultur, tentu tidak dapat dilakukan sendiri sepenuhnya oleh internal MA," kata Ali, saat dihubungi secara terpisah.
Menurut dia, MA harus melibatkan unsur eksternal dalam melakukan pembenahan internal, seperti Komisi Yudisial (KY), KPK, dan PPATK.
"Iya KY paling dekat relasi kewenangannya. Tapi kalau dibutuhkan semua lembaga dapat dilibatkan untuk menyelamatkan MA," ujar dia.

No comments:

Post a Comment