Kuasa Hukum Jessica Optimistis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim


Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica didakwa dengan maksimal hukuman mati terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

JAKARTA,  Pihak Jessica Kumala Wongso selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakin eksepsi atau nota keberatannya diterima oleh majelis hakim. Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa, Selasa (21/6/2016). "Kami optimis eksepsi kami diterima majelis hakim. Kalau diterima, berarti perkaranya tidak dilanjutkan, kan. Kita lihat saja sama-sama pada sidang pekan depan, bagaimana putusan sela majelis hakim," kata Otto kepada Kompas.com, usai sidang.
Pihak Jessica menyampaikan nota keberatan sebanyak 14 halaman pada sidang perdananya, pekan lalu. Poin eksepsi Jessica di antaranya menyinggung tentang dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap tentang unsur pembunuhan berencana yang dimaksud. Bahkan, pihak Jessica menilai tidak ada uraian yang menyeluruh tentang bagaimana sianida awalnya dibawa, kemudian dimasukkan ke gelas kopi vietnam Mirna, hingga bentuk sianida itu sendiri.
Selain itu, kuasa hukum Jessica juga menyebutkan fakta lainnya yang meringankan Jessica, yakni tidak ada dokumentasi atau siapapun yang bersaksi melihat Jessica menaruh sesuatu ke dalam gelas kopi Mirna.
Uraian tentang poin dakwaan itu turut diminta untuk dijelaskan oleh kuasa hukum. Adapun penjelasan tentang hal-hal tersebut telah dituangkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan hari ini.

Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketika materi dakwaan dibacakan pada persidangan pekan lalu, Jessica menyatakan telah mengerti isi dakwaan. Dengan begitu, tim JPU menganggap materi dakwaan yang mereka susun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kesalahan atau kekeliruan, sebagaimana yang dinilai oleh kuasa hukum Jessica.
Kemudian, jaksa juga menuturkan eksepsi seharusnya ditujukan pada aspek formil yang berkaitan dengan dakwaan serta pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa, dalam hal ini pasal pidana.

Sedangkan materi eksepsi pihak Jessica telah masuk pada pokok perkara, dengan turut menyertakan tentang zat natrium sianida yang disebut jaksa sebagai penyebab kematian Mirna.
Jaksa pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan Jessica. Sidang mengadili Jessica akan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2016) mendatang dengan agenda putusan sela.

No comments:

Post a Comment