JAKARTA,
Tim Unit III Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap
komplotan perampok nasabah bank. Salah satu dari ketiga tersangka
tersebut ditembak kakinya karena saat diringkus mencoba melarikan diri.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jay, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan
tiga orang yang ditangkap yaitu, Eko alias Ibrahim alias Lekok bin
Husin, Andri Baswan alias Baswan bin Basri dan Suneti alias Neti binti
Saman Herman. Mereka menjalankan aksinya di Pergudangan Green Sedayu Biz
Park Jalan Daan Mogot Km 18 Kalideres, Jakarta Barat pada hari Senin
(13/6/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Dalam penangkapan salah satu tersangka Eko alias Lekok mengalami
luka tembak di kaki sebelah kiri karena saat ditangkap mencoba melarikan
diri," ujar Hendy dalam keterangannya Selasa (21/6/2016).
Hendy menjelaskan ketika itu, korban baru mengambil uang senilai Rp
60 juta di Bank BCA Duta Garden Jakarta Barat. Setelah mengambil uang,
korban dengan menggunakan mobil melintas di lokasi kejadian dengan
ditemani saksi bernama Windi.
Setibanya di lokasi korban berhenti untuk membeli kopi. Saat baru
turun dari mobil korban dipanggil oleh salah satu tersangka dan langsung
ditodong menggunakan senjata api.
"Setelah korban nengok langsung ditodong oleh salah satu dengan
senjata api dan tersangka lainya mengambil tas warna coklat yang berisi
uang Rp 60 juta dan tersangka melarikan diri dengan mengendarai sepeda
motor mio," ucapnya.
Hendy menyatakan komplotan ini berjumlah enam orang. Sementara tiga
orang lainnya saat ini telah di masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO). Ia menjelaskan modus komplotan ini adalah dengan cara salah satu
tersangka menyamar menjadi nasabah dan masuk ke dalam suatu bank.
Setelah mendapatkan targetnya, para tersangka menggunakan sepeda
motor mengikuti korbannya dan di saat yang tepat komplotan itu mengambil
uang targetnya dengan menodongkan senjata api.
"Kalau korban melawan, tersangka tidak segan segan untuk menembak korban," kata Andi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit mobil, empat unit
ponsel, sepucuk senjata api, lima butir amunisi, dua belas kartu ATM,
satu unit motor Yamaha Mio Soul, dan satu buah dompet. Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian
dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
No comments:
Post a Comment