Bareskrim: Empat Rumah Sakit dan Dua Apotek Pelanggan Jaringan Vaksin Palsu
Bareskrim Polri
JAKARTA, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya mengungkap, sebanyak empat rumah sakit diduga berlangganan vaksin palsu yang diproduksi tersangka pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Selain itu, dua apotek juga terbiasa menjual vaksin palsu ini. "Toko obat ada dua, kalau rumah sakitnya empat. Di Jakarta semua," ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/6/2016).
Namun, Agung enggan mengungkap nama rumah sakit dan apotek tersebut karena dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan. Ia pun tak bersedia mengungkap apakah rumah sakit dan apotek tersebut mengetahui bahwa vaksin yang mereka terima palsu.
Keterlibatan rumah sakit dan apotek pun masih dikembangkan. "Kami sedang dalami. Kan perlu pendalaman semuanya," kata Agung.
Agung mengatakan, distribusi vaksin palsu tak hanya beredar di Jakarta. Hingga saat ini, diketahui vaksin palsu buatan Hidayat dan Rita juga merambah ke Jawa Barat, Banten, hingga Medan.
"Mereka kan punya tim distributor, jadi mereka yang salurkan," kata dia.
Agung mengatakan, produsen vaksin palsu menyiapkan sendiri kemasannya, mulai dari botol, label, hingga kotak pengemasnya. Botol vaksin palsu menggunakan botol bekas vaksin yang diisi larutan buatan oleh tersangka. Label kemasan dicetak di percetakan di Kalideres, Jakarta Barat.
Kasus ini terungkap berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
"Dari fakta-fakta itu, kami analisis kemudian selidiki. Kami lalu menangkap penjual vaksin yang tidak punya izin," ujar Agung.
Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency.
Dari seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.
Total, Bareskirm Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap di delapan tempat berbeda. Dua orang dari total tersangka yang diciduk adalah pasangan suami istri bernama Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Rabu (22/6/2016) pukul 21.00 WIB.
Sejoli ini memproduksi vaksin palsu di mereka di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2 M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment