Bupati Pamekasan Minta Polisi Tindak Warga yang Konvoi di Malam Takbir


Bupati Pamekasan Achmad Syafii saat menyampaikan himbauan larangan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor di Kecamatan Palengaan.

PAMEKASAN, - Bupati Pamekasan Achmad Syafii meminta Polres Pamekasan untuk menangkap warganya yang melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor pada malam Hari Raya Idul Fitri mendatang. Hal itu agar malam takbir bersih dari kegiatan yang mengganggu kenyaman warga.
"Setiap tahun, takbir keliling menggunakan motor selalu mengganggu warga. Jadi saya minta polisi menangkap pelakunya untuk diproses hukum," kata Achmad Syafii, Selasa (28/6/2016).
Dijelaskan Syafii, takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor sudah melenceng dari tujuan semula, yakni merayakan kemenangan umat Islam yang sudah sebulan berpuasa. Namun saat ini, kegiatan itu sudah berubah menjadi ajang hiburan yang seronok dan tidak mencitrakan syiar Islam.

"Setelah takbiran mereka bunyikan musik diskotik sambil joget-joget di atas pengeras suara yang memekakkan telinga. Makanya, polisi harus mengamankan mereka," pintanya.
Perayaan semacam itu banyak dilakukan warga yang berasal dari perdesaan. Sedangkan di kota sendiri, orang-orang sibuk takbiran di masjid dan mushala.
"Seharusnya orang desa yang lebih religius, takbirannya bukan pakai kendaraan bermotor terbuka dan keliling ke kota. Tapi takbirannya di masjid dan mushala di kampung-kampung," imbuhnya.
Agar larangan takbir menggunakan kendaraan bermotor ditaati, Bupati bersama Polres Pamekasan akan berkeliling ke 13 kecamatan menyampaikan iimbauan larangan konvoi.
Imbauan itu juga disampaikan kepada para tokoh masyarakat, ulama dan para camat.
Sementara itu, Wakil Kepala Polres Pamekasan, Komisaris Polisi Harnoto berjanji akan menindak tegas warga yang menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor.
"Sebelum masuk kota, akan kami tindak lebih dulu sehingga di kota tidak disesaki warga yang hanya takbiran tetapi mengganggu ketertiban masyarakat," tandas Harnoto.

No comments:

Post a Comment