Polisi Sebut secara Pengemasan, Vaksin Palsu Sulit Dibedakan
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya (kiri) dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016)
JAKARTA, Pengungkapan peredaran vaksin palsu di sejumlah daerah di Indonesia membuat masyarakat mesti waspada. Terlebih lagi, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya, secara kasatmata, vaksin palsu sedikit sulit dibedakan dari yang asli. "Agak sulit dibedakan. Kalau dokter yang berpengalaman, mungkin bisa membedakan," ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/6/2016).
Agung mengatakan, untuk vaksin palsu, tutup karetnya berwarna lebih cerah dari yang asli. Vaksin palsu juga dikemas lebih rapi. Sementara itu, cairan vaksin asli lebih pekat dari yang palsu.
"Cairannya di dalam botol kecil, dari pabrikan lebih encer," kata Agung.
Agung mengatakan, produsen vaksin palsu menyiapkan sendiri kemasannya, mulai dari botol, label, hingga kotak pengemasnya. Botol vaksin palsu menggunakan botol bekas yang diisi larutan buatan oleh tersangka. Label kemasan dicetak di percetakan di Kalideres, Jakarta Barat.
Untuk memastikan anak mendapat vaksin asli, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman Bhakti Pulungan SpA (K) mengimbau orangtua membawa anaknya ke fasilitas kesehatan resmi, misalnya rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah jika hendak divaksin.
Fasilitas kesehatan milik pemerintah menyediakan vaksin yang didapat dari produsen dan distributor resmi.
Kasus ini terbongkar berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin anak balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
"Dari fakta-fakta itu, kami analisis kemudian selidiki. Kami lalu menangkap penjual vaksin yang tidak punya izin," ujar Agung.
Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur, dan Kemang Regency.
Dari seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.
Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap di delapan tempat berbeda. Dua orang dari total tersangka yang diciduk adalah pasangan suami istri bernama Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Rabu (22/6/2016) pukul 21.00 WIB.
Pasangan suami istri ini memproduksi vaksin palsu di mereka di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2 M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment